Beranda Hukum & Kriminal Ngaku Bisa Kondisikan Perkara Korupsi, Oknum PNS Inspektorat Sumsel Ditetapkan Jadi Tersangka

Ngaku Bisa Kondisikan Perkara Korupsi, Oknum PNS Inspektorat Sumsel Ditetapkan Jadi Tersangka

193
0
BERBAGI

PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan, Senin (18/12/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menjelaskan, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, tim penyidik kemudian telah menetapkan seorang sebagai tersangka dengan inisial EK selaku Inspektur Pembantu Investigasi pada Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-20/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 18 Desember 2023;

“Bahwa sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan gratifikasi dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” jelas dia.

“Dan terhadap tersangka EK dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal 18 Desember 2023 sampai 6 Januari 2024,” tambah dia.

Lanjut dia, adapun modus operandinya yaitu tersangka mengatasnamakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk dapat mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang.

“Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” pungkas dia. (Leni)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here