OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Sebanyak 45 anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dipastikan akan menerima tunjangan hari raya (THR) tahun 2025 dari Pemerintah Kabupaten OKI.
Pemkab OKI telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 48,6 miliar untuk pembayaran THR bagi sekitar 10.000 pegawai, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota DPRD OKI.
Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKI, Farlidena Burniat SE MM menjelaskan, bahwa anggaran tersebut akan dibagikan kepada tiga golongan penerima, antara lain untuk 6.109 PNS/ASN dengan total anggaran Rp 33,1 miliar, 3.691 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan total anggaran Rp 15,3 miliar, dan 45 anggota anggota DPRD OKI dengan total anggaran Rp 185 juta.
“Penyaluran THR ini masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat dan akan disesuaikan dengan kondisi kas daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, dana akan disalurkan dari pemerintah pusat ke kas daerah sebelum diteruskan ke rekening masing-masing pegawai,” ujar Farlidena, Rabu (19/3/2025).
Ia menambahkan, Insya Allah sebelum H-7 lebaran, THR sudah siap terdistribusi. Sementara terkait dengan THR bagi pegawai honorer, Farlidena menegaskan bahwa hal tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Diharapkan seluruh pegawai dapat memanfaatkan THR ini dengan bijak sesuai kebutuhan mereka,” tutupnya. (Ludfi)