Beranda Ogan Kemering Ilir ASN Wajib Tahu! Ini Jadwal dan Tata Cara Penggunaan Baju Korpri

ASN Wajib Tahu! Ini Jadwal dan Tata Cara Penggunaan Baju Korpri

10
0
BERBAGI

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dikenakan sebagai identitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari-hari tertentu.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten OKI H. Antonius Leonardo M.Si menjelaskan, bahwa penggunaan seragam dinas bagi ASN bertujuan untuk menunjukkan identitas dalam bekerja serta melaksanakan tugas.

“Seragam dinas yang dikenakan berbeda-beda berdasarkan ketentuan hari kerja, upacara, atau tugas lapangan. Seragam ini juga merupakan simbol dan identitas pegawai itu sendiri,” ujar Antonius, Senin (17/3/2025).

Ketentuan mengenai jadwal pemakaian baju Korpri diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 serta Surat Edaran Ketua DP Korpri OKI Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara dan Pemerintah Daerah. Disebutkan bahwa baju Korpri dikenakan oleh ASN pada tanggal 17 setiap bulannya.

“Baju dinas tersebut juga digunakan pada upacara hari ulang tahun Korpri serta upacara peringatan hari nasional lainnya. Selain itu, dalam pertemuan atau rapat yang diselenggarakan Korpri, seragam ini turut dikenakan,” jelas Antonius.

Seragam batik berwarna biru ini dipadukan dengan bawahan celana atau rok berwarna biru tua. Saat upacara, ASN pria dan wanita mengenakan seragam Korpri yang dilengkapi dengan peci nasional.

“Penggunaan baju batik Korpri antara pria dan wanita memiliki perbedaan. Begitu pula bagi wanita yang berjilbab, tidak berjilbab, atau sedang hamil, ada aturan tersendiri yang harus diperhatikan,” tambah Antonius.

Berikut rincian pedoman penggunaan baju Korpri sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 dan Surat Edaran Ketua DP Korpri OKI Nomor 02 Tahun 2022:

Pakaian Korpri Pria

  • Berbentuk kemeja berkerah dengan lengan panjang.
  • Menyematkan tanda jabatan di kerah sebelah kanan.
  • Menyematkan papan nama di bagian dada sebelah kanan.
  • Memiliki saku dalam di bagian dada sebelah kiri.
  • Mengenakan lencana Korpri di atas saku.
  • Menggunakan sepatu pantofel hitam bertali.
  • Menyematkan tanda pengenal di saku baju.

Pakaian Korpri Wanita

  • Menyematkan tanda jabatan di kerah atau di atas papan nama.
  • Papan nama terletak di dada kanan.
  • Memiliki saku dalam di bagian dada sebelah kiri.
  • Menyematkan lencana Korpri di atas saku dalam.
  • Menyematkan tanda pengenal di saku baju.
  • Menggunakan celana atau rok panjang berwarna biru dongker.
  • Mengenakan sepatu pantofel hitam.

Untuk wanita yang tidak berhijab, diperkenankan mengenakan rok dengan panjang selutut. Sementara itu, baju Korpri untuk wanita hamil memiliki tambahan kain pada bagian depan, belakang, dan bahu.

Kerah pada baju Korpri wanita hamil didesain berbentuk kerah rebah, dengan tanda pengenal disematkan di bawah kancing kedua.

“Diharapkan dengan adanya informasi ini, para pegawai di Kabupaten OKI dapat lebih disiplin dan patuh terhadap aturan berpakaian dinas yang telah ditetapkan,” pungkas Antonius. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here