BANYUASIN, BERITAANDALAS.COM – Seorang pria berinisial MI asal Gerbang Musi Indah, Kelurahan Tanah Mas Indah, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin diduga menjadi korban penipuan dengan modus iming-iming pekerjaan disebuah perusahaan. Akibatnya, ia mengalami kerugian sebesar Rp 66 juta.
MI mengungkapkan kepada awak media bahwa ia tertipu setelah dijanjikan pekerjaan disebuah perusahaan dengan syarat menyetorkan uang kepada seorang wanita berinisial VO, warga Jalan Swadaya Murni, Komplek Griya Lembah Hijau, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Kota Palembang.
“Awalnya, saya ditawari pekerjaan oleh saudara S, seorang oknum polisi yang bertugas di Polairud. Karena saya memang ingin bekerja, saya menyanggupi permintaan tersebut. Kemudian, S mempertemukan saya dengan VO, dan saya menyerahkan uang secara bertahap hingga total Rp 66 juta,” ujar MI pada Rabu (12/3/2025).
MI menjelaskan bahwa uang tersebut pertama kali diserahkan kepada VO pada 9 Agustus 2024 sebesar Rp 50 juta. Selanjutnya pada 19 Agustus 2024, VO kembali meminta Rp 6 juta dengan alasan untuk sertifikat K3. Terakhir, VO meminta tambahan Rp 10 juta, sehingga total uang yang diserahkan mencapai Rp 66 juta.
“VO berjanji saya akan segera diterima bekerja di perusahaan tersebut. Namun, setelah menunggu sekian lama, tidak ada kabar sama sekali,” tambah MI.
MI juga mengungkapkan bahwa ia sempat bertemu dengan VO didampingi oleh S untuk meminta kejelasan. Dalam pertemuan tersebut, VO membuat pernyataan tertulis diatas materai, berjanji bahwa MI akan diterima kerja paling lambat 5 Desember 2024. Jika hingga tanggal tersebut pekerjaan tidak didapatkan, VO berjanji mengembalikan seluruh uang yang telah diterima.
“Ironisnya, setelah batas waktu tersebut, VO justru menghilang. Beberapa kali saya menghubunginya melalui telepon, tetapi tidak ada jawaban. Begitu pula dengan S, saat saya mendatangi rumahnya, ia selalu tidak ada di tempat,” kata MI dengan nada kecewa.
MI menegaskan bahwa saat ini ia tidak lagi mengharapkan pekerjaan tersebut dan hanya ingin uangnya dikembalikan. “Saya merasa tidak ada itikad baik dari VO maupun S,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum MI, Hadi Darmawan menyatakan, bahwa pihaknya telah mencoba melakukan mediasi melalui telepon dengan S, namun hingga kini belum ada titik terang.
“Dari kronologis kejadian, S seharusnya bertanggung jawab karena ia yang mempertemukan korban dengan VO. Kami meminta S menunjukkan itikad baiknya dan bertanggung jawab atas kejadian ini,” ujar Hadi.
Hadi menambahkan, bahwa pihaknya akan berupaya menyelesaikan masalah ini, termasuk menempuh jalur hukum jika diperlukan.
“Kami masih akan berusaha menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dalam waktu sepekan ke depan. Namun, jika tidak ada penyelesaian, kami akan melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sumsel, dan bila perlu ke Mabes Polri,” pungkasnya. (Tim)