PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial AT yang merupakan oknum pegawai bank plat merah atas kasus dugaan korupsi dana nasabah tahun 2022-2023 sebesar Rp 6,4 miliar.
Dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, pada hari ini berdasarkan arahan dari Jaksa Agung dan Menteri BUMN dalam rangka program bersih-bersih BUMN, pihaknya menetapkan satu orang tersangka dengan inisial AT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana nasabah pada salah satu bank plat merah periode 2022-2023.
“AT merupakan pegawai aktif salah satu bank plat merah ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP 19/L.6/Fd -1/12/2023. Dan dalam perkara ini Tim Pidsus Kejati Sumsel sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 24 orang,” ucapnya, Jumat (15/12/2023).
Masih dikatakan Vanny, adapun perbuatan tersangka melanggar kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Kedua Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor atau Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah mengatasnamakan nasabah, sehingga membuka rekening dan ATM nasabah dan mengaktifkan mobile banking nasabah, hingga tersangka dengan leluasa menarik uang para nasabah dalam jangka waktu satu tahun (2022-2023),” ujarnya.
Vanny menambahkan, dikarenakan perkara ini masih dalam kepentingan penyidikan sehingga pihaknya belum bisa membuka dengan rinci atas nama tersangka dan bank plat merah yang dimaksud.
“Karena masih dalam kepentingan penyidikan nanti akan kami update lagi perkembangannya,” pungkas dia. (Leni)