OKI, BERITAANDALAS.COM – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terus berupaya mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan memberikan bantuan modal tanpa bunga kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan.
Program ini merupakan bagian dari komitmen Bupati OKI H. Muchendi dalam memperkuat sektor ekonomi masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu.
Dalam sambutannya, Bupati Muchendi menekankan pentingnya keberlanjutan program bantuan tersebut.
“Baznas memiliki program yang sangat baik, dimana dana ini dihimpun dari zakat ASN Pemkab OKI dan masyarakat. Hari ini, bapak ibu mendapatkan bantuan modal usaha UMKM. Gunakanlah bantuan ini sebaik-baiknya,” ujar Bupati Muchendi, Selasa (4/3/2025).
Lebih lanjut Bupati Muchendi berharap, bantuan ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga mampu mendorong pengembangan usaha masyarakat secara berkelanjutan.
“Baznas telah memberikan kepercayaan, semoga usaha-usaha yang dibantu melalui program ini semakin berkembang dan maju,” tambahnya.
Bupati Muchendi juga mengapresiasi jajaran Baznas OKI atas kerja keras mereka dalam mewujudkan program ini.
“Terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Baznas OKI. Program ini menjadi salah satu prioritas dalam membantu ekonomi masyarakat,” tutupnya.
Ketua Baznas OKI Devison menjelaskan mekanisme penyaluran bantuan.
“Hari ini kami menyalurkan bantuan modal usaha bagi masyarakat kurang mampu tanpa bunga. Meskipun ada pengembalian setiap bulan, namun tanpa bunga,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa program ini merupakan inisiatif dan arahan langsung dari Bupati OKI.
“Kegiatan ini bertujuan mendorong sektor UMKM dan membantu masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.
Pada tahap kedua ini, bantuan diserahkan kepada 25 penerima manfaat, sehingga total penerima manfaat tahun 2025 mencapai 60 orang. Setiap penerima mendapatkan dana sebesar Rp 3,5 juta, dengan total dana yang telah disalurkan mencapai Rp 210 juta.
Penyaluran bantuan dilakukan secara non-tunai sesuai rekomendasi Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, guna menjaga transparansi dan akuntabilitas.
“Pembayaran dilakukan melalui sistem non-tunai, sesuai rekomendasi Kejari OKI, agar dana yang disalurkan tepat sasaran,” tambah Devison.
Melalui program ini, kata dia lagi, pihaknya berharap dapat memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat kurang mampu serta mendorong UMKM menjadi lebih mandiri dan berdaya saing. (Ludfi)