Beranda Hukum & Kriminal Tanpa Pelaku Pencurian, Bisakah Perkara Penadahan Berlanjut ke P21?

Tanpa Pelaku Pencurian, Bisakah Perkara Penadahan Berlanjut ke P21?

75
0
BERBAGI

OKI, BERITAANDALAS.COM – Dalam dunia hukum pidana, kasus penadahan kerap menjadi perdebatan, terutama ketika pelaku utama tindak pidana asal, seperti pencurian, tidak diketahui atau melarikan diri. Lantas, apakah perkara penadahan tetap bisa diproses hingga tahap P21 (berkas perkara lengkap dan siap disidangkan) meskipun pelaku pencurian belum ditemukan?

Menurut Aulia Aziz Al Haqqi SH MH selaku advokat dan konsultan hukum, perkara penadahan tetap dapat berlanjut meskipun pelaku pencurian tidak diketahui. Hal ini dikarenakan fokus utama dalam kasus penadahan bukan pada kejahatan pelaku pencurian, melainkan pada tindakan penadah itu sendiri.

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, penadahan diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penadahan mencakup perbuatan menerima, membeli, atau menyembunyikan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana seperti pencurian, perampokan, atau penggelapan.

Pembuktian Perkara Penadahan

Dalam proses hukum, pembuktian perkara penadahan lebih difokuskan pada tindakan si penadah. Jika terdapat bukti yang cukup, seperti keterangan saksi, barang bukti, atau rekaman transaksi yang menunjukkan bahwa penadah menerima atau memperoleh barang dari hasil tindak pidana, maka proses hukum dapat tetap berlanjut.

“Yang terpenting dalam kasus penadahan adalah apakah penadah mengetahui atau patut menduga bahwa barang tersebut berasal dari tindak pidana. Jika unsur ini terpenuhi, maka meskipun pelaku pencurian belum ditemukan, perkara penadahan tetap bisa diproses hingga tahap P21,” ujar Aulia, Ahad (2/3/2025).

Selain itu, dalam hukum pidana dikenal prinsip culpa in committendo, yaitu kelalaian atau kesalahan dalam melakukan suatu perbuatan. Jika penadah terbukti menerima barang hasil kejahatan dan mengetahui asal-usulnya, maka ia tetap dapat diproses hukum.

Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh

Dalam situasi dimana pelaku pencurian melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, pihak kepolisian tetap dapat melanjutkan proses penyidikan terhadap penadah yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, pelaku pencurian dapat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) guna mempercepat pencariannya.

“Dengan demikian, kasus penadahan tetap bisa diproses hingga tahap P21 meskipun pelaku pencurian belum ditemukan. Aparat penegak hukum akan menitikberatkan pada bukti dan fakta yang menunjukkan keterlibatan penadah dalam menerima atau menyembunyikan barang hasil tindak pidana,” pungkas dia. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here