SEMARANG, BERITAANDALAS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 965 sertipikat hasil konsolidasi tanah di Kelurahan Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (27/2/2025).
Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan pentingnya fungsi sosial tanah serta akses jalan sebagai bagian dari prinsip keadilan dalam pemanfaatan lahan.
“Tanah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 6, harus memiliki fungsi sosial. Setiap tanah harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak boleh menghalangi akses orang lain. Jika ada tanah yang menghalangi jalan, maka pemiliknya harus memberi akses bagi kepentingan umum,” ujar Menteri Nusron kepada warga yang hadir.
Menurutnya, konsolidasi tanah bertujuan untuk memastikan setiap bidang tanah memiliki akses yang layak sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Tanah yang tidak memiliki akses (terjebak tanpa jalan) tidak dapat disertipikatkan dan sulit dimanfaatkan. Oleh karena itu, harus ada akses jalan yang memungkinkan mobilitas masyarakat,” jelasnya.
Menteri Nusron juga menyampaikan bahwa idealnya pemerintah menyediakan anggaran untuk membeli tanah guna dijadikan jalan. Namun, dalam kasus ini, warga secara sukarela menyerahkan sebagian tanah mereka untuk kepentingan bersama.
“Ini adalah tindakan yang luar biasa. Masyarakat dengan sukarela memberikan sebagian tanahnya demi kepentingan bersama. Ini adalah contoh nyata gotong royong,” tuturnya.
Dengan adanya konsolidasi tanah dan pembangunan akses jalan, ia berharap seluruh bidang tanah yang sebelumnya terisolasi dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.
“Kini jalan telah dibangun, akses lebih terbuka, kendaraan dapat masuk, dan masyarakat semakin nyaman. Inilah esensi dari Konsolidasi Tanah,” pungkasnya.
Sebanyak 965 sertipikat hasil Konsolidasi Tanah yang diserahkan kepada masyarakat di Jawa Tengah berasal dari enam kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Semarang 250 sertipikat, Kota Salatiga 200 sertipikat, Kabupaten Pemalang 58 sertipikat, Kabupaten Kendal 100 sertipikat, Kota Pekalongan 237 sertipikat, serta Kabupaten Pekalongan 120 sertipikat.
Turut hadir mendampingi Menteri Nusron dalam acara ini antara lain Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Embun Sari, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Lampri beserta jajaran. (*)