Beranda Hukum & Kriminal Mengenal Hak-Hak Korban Pemerkosaan dan Regulasi Aborsi di Indonesia

Mengenal Hak-Hak Korban Pemerkosaan dan Regulasi Aborsi di Indonesia

21
0
BERBAGI

OKI, BERITAANDALAS.COM – Pemerkosaan merupakan tindak pidana serius yang tidak hanya merusak fisik dan mental korban, tetapi juga menghancurkan kehidupan sosial, emosional, dan psikologis mereka. Oleh karena itu, korban pemerkosaan berhak mendapatkan perlindungan hukum untuk memastikan hak-haknya dihormati. Perlindungan ini bertujuan memberikan rasa aman, keadilan, serta mendukung pemulihan korban secara fisik dan mental.

Aulia Aziz Al Haqqi SH MH selaku advokat dan konsultan hukum menjelaskan, bahwa di Indonesia, pemerkosaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kehadiran UU TPKS memberikan pengaturan lebih lanjut mengenai tindak pidana kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan, yang sebelumnya hanya diatur secara terbatas dalam KUHP.

Menurut Pasal 285 KUHP, pemerkosaan didefinisikan sebagai tindakan hubungan seksual tanpa persetujuan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 12 tahun, tergantung pada beratnya tindak pidana yang dilakukan.

“Dalam UU TPKS, definisi pemerkosaan lebih jelas, dan perlindungan terhadap korban lebih luas. UU ini mencakup hak-hak korban, bantuan psikososial, serta penyediaan tempat perlindungan bagi korban yang merasa terancam,” jelas Aziz, Ahad (23/2/2025).

Untuk korban pemerkosaan di Indonesia berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam beberapa aspek berikut:

1. Perlindungan Fisik dan Psikologis

Korban berhak atas perlindungan dari ancaman lebih lanjut, termasuk penempatan di rumah aman serta mendapatkan bantuan psikologis untuk pemulihan trauma.

2. Perlindungan Hukum dalam Proses Peradilan

Korban berhak mendapatkan pendampingan hukum selama proses peradilan. Identitas korban juga dilindungi guna menghindari stigma sosial. Selain itu, terdapat ketentuan yang melarang penyebaran identitas korban di media massa atau publik.

3. Kompensasi dan Rehabilitasi

Korban berhak atas kompensasi atau ganti rugi, baik materiil maupun immateriil. UU TPKS menetapkan bahwa korban berhak menerima bantuan sosial dan medis, termasuk biaya perawatan kesehatan fisik dan mental. Negara atau pelaku dapat dikenakan kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada korban.

Terkait aborsi, Pasal 346 KUHP menyatakan bahwa seorang wanita yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya, atau meminta orang lain melakukannya, dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga empat tahun. Namun, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memberikan pengecualian dalam situasi tertentu.

Menurut Pasal 75 UU Kesehatan, aborsi diperbolehkan dalam dua kondisi:

1. Jika Kehamilan Membahayakan Nyawa Ibu

Aborsi diperbolehkan jika kehamilan mengancam kesehatan atau kehidupan ibu berdasarkan pertimbangan medis.

2. Jika Janin Mengalami Cacat Berat

Aborsi diperbolehkan jika janin didiagnosis mengalami kelainan fisik atau mental parah yang membuatnya tidak dapat bertahan hidup setelah lahir.

Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi memberikan ketentuan lebih lanjut terkait aborsi akibat pemerkosaan. Dalam Pasal 8 Ayat 3 disebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan dalam keadaan darurat akibat pemerkosaan dengan ketentuan:

1. Batasan Waktu Kehamilan

Aborsi harus dilakukan dalam waktu tertentu setelah pemerkosaan terjadi, umumnya dalam 40 hari sejak kehamilan terdeteksi (trimester pertama).

2. Persetujuan Korban

Aborsi hanya dapat dilakukan atas persetujuan korban setelah menjalani konseling psikologis untuk memastikan keputusan diambil dengan sadar dan tanpa tekanan.

3. Penyelidikan Medis

Pemeriksaan medis harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten untuk memastikan kehamilan merupakan akibat pemerkosaan dan bukan dari hubungan seksual yang sah.

“Dengan adanya ketentuan hukum ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan hak-hak hukum mereka dan dapat hidup dengan lebih aman serta bebas dari permasalahan hukum,” pungkas Aziz. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here