Beranda Ogan Kemering Ilir Jalankan Perintah Presiden, Pemkab OKI Terbitkan Intruksi Efisiensi

Jalankan Perintah Presiden, Pemkab OKI Terbitkan Intruksi Efisiensi

21
0
BERBAGI

OKI, BERITAANDALAS.COM – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menindaklanjuti instruksi Presiden mengenai efisiensi belanja dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/505/BPKAD.1/2025 tertanggal 17 Februari 2025. Surat ini mengatur efisiensi belanja oleh organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemkab OKI.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Pj. Bupati OKI, Asmar Wijaya, merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan efisiensi dalam belanja negara dan daerah. Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 terkait penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah berdasarkan provinsi, kabupaten, dan kota untuk tahun anggaran 2025.

Dalam instruksinya, Pj. Bupati Asmar meminta OPD untuk segera melakukan langkah-langkah efisiensi belanja dilingkup kerja masing-masing. Beberapa langkah yang harus dilakukan antara lain:

  • Membatasi belanja untuk kegiatan seremonial seperti kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, seminar, dan forum diskusi.
  • Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%.
  • Membatasi belanja honorarium dengan mengacu pada Peraturan Presiden mengenai standar harga satuan regional.
  • Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

Meski dilakukan efisiensi, penghematan anggaran hanya difokuskan pada belanja operasional kantor dan tidak boleh mengurangi alokasi anggaran yang bertujuan meningkatkan kinerja pelayanan publik.

“Layanan publik harus tetap berjalan optimal. OPD juga diminta menyesuaikan belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah,” ujar Asmar, Selasa (18/2/2025).

Sementara itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI saat ini tengah melakukan penghitungan efisiensi. Setelah penghitungan selesai, seluruh OPD di OKI diwajibkan menyampaikan laporan efisiensi kepada Bupati OKI paling lambat 20 Februari 2025.

“Setelah penghitungan selesai, seluruh OPD wajib melaksanakan efisiensi belanja dan menyampaikan hasilnya kepada Bupati OKI sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” tambah Kepala BPKAD OKI, Ir. Munim MM. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here