Beranda Ogan Kemering Ilir Sosialisasi Diversi dan Restorative Justice, Upaya UMP dalam Perlindungan Anak

Sosialisasi Diversi dan Restorative Justice, Upaya UMP dalam Perlindungan Anak

24
0
BERBAGI

OKI, BERITAANDALAS.COM – Biro Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) bekerja sama dengan Pemerintah Desa Pematang Buluran dan Rawang Besar menggelar sosialisasi mengenai penyelesaian hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai upaya diversi dan restorative justice sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari program Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat serta mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) UMP Posko 20 di Desa Pematang Buluran dan Posko 52 di Desa Rawang Besar.

Kepala Desa Rawang Besar, Harmoni, yang bertindak sebagai tuan rumah, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini.

“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi mahasiswa KKN UMP Posko 52 Desa Rawang Besar dan Posko 20 Desa Pematang Buluran atas inisiatif mereka mengadakan sosialisasi ini. Kegiatan ini merupakan langkah positif dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan serta memberikan solusi bagi anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar Harmoni, Senin (17/2/2025).

Sebagai pemateri dalam sosialisasi ini, Abdul Jafar SH MH menjelaskan bahwa sosialisasi ini adalah bentuk nyata peran penegak hukum dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penyelesaian hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum.

“Sosialisasi ini merupakan implementasi dari proses penyelesaian perkara anak agar mereka tetap mendapatkan hak-haknya, baik sebagai pelaku maupun korban,” ungkap Jafar.

Ia juga menekankan bahwa meskipun seorang anak melakukan kesalahan, mereka tetap berhak mendapatkan lingkungan yang mendukung agar dapat bertanggung jawab atas perbuatannya dan tetap tumbuh serta berkembang dengan baik di masyarakat.

“Peran orang tua, guru, dan lingkungan yang positif sangat penting dalam membangun karakter anak. Oleh karena itu, kita harus bersama-sama melindungi anak dari pengaruh negatif agar mereka terhindar dari tindakan melanggar hukum,” tegas Jafar.

Ketua Kelompok KKN UMP Posko 52 Desa Rawang Besar, Rian Dija Sai Agung menyatakan, bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata pengabdian mahasiswa kepada masyarakat.

“Sosialisasi ini adalah bagian dari program kerja kami untuk memberikan ilmu yang dapat langsung diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Kami berharap ilmu yang kami peroleh di bangku kuliah bisa memberikan manfaat dan perubahan positif bagi masyarakat, terutama dalam pemahaman hukum,” ujar Rian.

Ketua Kelompok KKN UMP Posko 20 Desa Pematang Buluran, Agung Dwi Kurniawan, juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini.

“Atas nama seluruh mahasiswa KKN UMP Posko 20 Desa Pematang Buluran, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan menyukseskan sosialisasi ini. Semoga ilmu yang telah disampaikan oleh pemateri dapat bermanfaat bagi kita semua,” pungkas Agung. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here