Beranda Hukum & Kriminal Dua Tersangka Dugaan Gratifikasi di Sumsel Diserahkan ke Jaksa

Dua Tersangka Dugaan Gratifikasi di Sumsel Diserahkan ke Jaksa

24
0
BERBAGI

PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (13/2/2025).

Tersangka dalam kasus ini adalah Ir. Deliar Rizqon Marzoeki dan Alek Rahman, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi dalam penerbitan surat keterangan layak K3 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan nomor B-822/L.6.10/Ft.1/02/2025 dan B-821/L.6.10/Ft.1/02/2025, yang diterbitkan pada 12 Februari 2025.

Setelah proses ini, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang. Sidang perdana direncanakan akan digelar pada Jumat (14/2/2025) besok, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Menurut jajaran Intelijen Kejari Palembang, setelah tahap II ini, jaksa diharapkan segera menyelesaikan administrasi perkara guna mempercepat proses persidangan. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here