JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan entry meeting pemeriksaan laporan keuangan tahun 2024 pada Rabu (5/2/2025). Pertemuan ini menandai awal proses pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa pemeriksaan ini akan sangat membantu dalam meningkatkan kinerja dan tata kelola keuangan Kementerian ATR/BPN.
“Kami berkomitmen untuk tetap transparan, akomodatif, dan terus berbenah. Pemeriksaan ini juga menjadi kesempatan bagi kami untuk menerima saran dan motivasi dalam memperbaiki tata kelola keuangan di masa depan,” ujar Nusron Wahid dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Menteri ATR/Kepala BPN, Jakarta.
Menteri Nusron mengimbau kepada seluruh jajarannya agar menyikapi proses pemeriksaan ini dengan baik. Ia juga menyampaikan apresiasi atas pendekatan pembinaan yang diterapkan oleh auditor BPK.
“Alhamdulillah, meskipun mungkin ada sudut pandang yang berbeda, para auditor tetap terbuka. Ini adalah bagian dari fungsi pembinaan. Saya sangat berterima kasih atas pendekatan ini. Bukan pembinasaan, tetapi pembinaan, yang bagi kami sangat berarti,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga menyinggung beberapa insiden yang terjadi di Banten, Bekasi, dan Sidoarjo yang menunjukkan adanya kelemahan dalam manajemen risiko dilingkungan Kementerian ATR/BPN. Oleh karena itu, mulai tahun 2025, seluruh pejabat dengan otoritas tanda tangan, mulai dari Kepala Seksi hingga Direktur Jenderal yang berkaitan langsung dengan pelayanan, diwajibkan mengikuti pelatihan manajemen risiko.
“Kami mewajibkan mereka untuk lulus pelatihan dan memperoleh sertifikat manajemen risiko di semua level. BPK juga akan berperan sebagai narasumber dalam penyusunan kurikulum dan materi manajemen risiko berbasis pertanahan,” jelas Menteri Nusron.
Pada kesempatan yang sama, anggota III BPK, Akhsanul Khaq, memberikan apresiasi atas pencapaian Kementerian ATR/BPN yang telah memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) selama 12 tahun berturut-turut.
“Pencapaian ini menunjukkan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menjaga tata kelola keuangan yang baik. Hal ini sangat penting untuk mencapai visi dan misi kementerian,” ungkap Akhsanul Khaq.
Akhsanul Khaq menjelaskan, bahwa BPK memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan setiap tahun, sesuai dengan mandat yang diatur dalam UUD 1945. Setidaknya terdapat dua aspek utama yang harus dikelola dengan baik oleh setiap kementerian/lembaga dalam pemeriksaan ini, yaitu aspek keuangan dan administrasi. Kewajiban BPK untuk memeriksa laporan keuangan yang diserahkan oleh kementerian/lembaga juga telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, dan UU Nomor 15 Tahun 2006.
Terkait aspek keuangan dan anggaran, Akhsanul Khaq mengingatkan kembali lima arahan Presiden, yaitu membuka lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, meningkatkan devisa, menciptakan keunggulan iptek, serta meningkatkan pertahanan negara.
“Tentu saja ada peran ATR/BPN dalam mewujudkan hal tersebut. BPK sangat memperhatikan aspek ini, Pak Menteri. Jadi, kami tidak hanya fokus pada penyajian laporan keuangan, tetapi juga pada bagaimana ATR/BPN dapat mencapai visinya,” tambah Akhsanul Khaq.
Entry meeting kali ini dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Pertemuan ini juga menjadi kesempatan bagi para peserta untuk memahami lebih dalam mengenai proses dan kriteria yang digunakan oleh BPK dalam pemeriksaan laporan keuangan. (*)