OKI, BERITAANDALAS.COM – Dalam sepekan terakhir, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) gencar melakukan sterilisasi kawasan Segitiga Emas Kayuagung dari pedagang kaki lima yang berjualan di area tersebut.
Penertiban ini dilakukan karena aktivitas pedagang di kawasan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2010 tentang ketertiban umum.
Kasat Pol PP dan Damkar Pemkab OKI, Hilwen SH, membenarkan adanya penertiban itu.
“Penertiban dilakukan secara humanis. Para pedagang diimbau untuk tidak lagi berjualan di kawasan Segitiga Emas Kayuagung,” ujar Hilwen, Rabu (5/2/2025).
Hilwen menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat peringatan ketiga kepada para pedagang agar segera mensterilkan kawasan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa larangan berjualan di kawasan ini tertuang dalam Pasal 34 Huruf d Perda Tibum, yang menyebutkan bahwa pedagang tidak boleh berjualan di tempat yang bukan peruntukannya tanpa izin dari bupati.
“Meskipun pedagang melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2010, kami tetap mengutamakan pendekatan persuasif. Dimulai dengan imbauan, lalu surat peringatan pertama dan kedua, dan dalam waktu dekat akan kami layangkan surat peringatan ketiga,” tambahnya.
Setelah kawasan Segitiga Emas Kayuagung steril dari pedagang, Satpol PP akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Perdagangan, dan instansi lainnya untuk mencari solusi bagi pedagang. Salah satu rencana yang akan diterapkan adalah memberikan izin bagi pedagang untuk berjualan pada akhir pekan.
“Kami akan memperbolehkan pedagang berjualan pada hari Sabtu dan Ahad, tetapi mereka harus tetap menjaga kebersihan dan keindahan kawasan,” tegas Hilwen.
Hilwen menekankan bahwa kawasan Segitiga Emas Kayuagung menjadi salah satu titik penilaian dalam ajang Piala Adipura, sehingga kebersihan dan ketertibannya harus dijaga dengan baik.
“Kami berharap para pedagang dengan sukarela membersihkan lapaknya dalam waktu dekat. Jika tidak, kami akan menertibkan lapak-lapak tersebut. Barang dagangan yang diamankan bisa diambil oleh pemiliknya di Kantor Satpol PP OKI,” pungkasnya. (*)