BERITAANDALAS.COM – Berbicara mengenai korupsi banyak berbagai perspektif mengartikan terkait definisi korupsi. Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan.
Indonesia sendiri melalui UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi telah mengelompokkan korupsi ke dalam 7 jenis utama. Ketujuh jenis tersebut adalah kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.
Permasalahan kasus korupsi juga marak di Indonesia dan bahkan bukan hanya menjadi beban bagi negara dalam menyelesaikannya juga peran berbagai stakeholder dalam pengawasan/pengontrol kehidupan sosial untuk mengurai permasalahan korupsi. Lantas yang menjadi pertanyaan bahwa apakah kamu tau definisi? Bentuk, ciri-ciri, dan macam-macamnya seperti apa?.
Syed Hussein Alatas, akademisi, sosiologi, sekaligus politisi asal Malaysia menyampaikan ciri-ciri korupsi sebagai berikut:
Korupsi selalu melibatkan lebih dari satu orang. Korupsi umumnya dilakukan secara rahasia. Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik yang dimaksud tidak selalu berupa uang. Setiap perbuatan korupsi mengandung penipuan, biasanya dilakukan orang-orang yang punya jabatan di lembaga publik, dan setiap tindakan korupsi adalah suatu penghianatan terhadap kepercayaan.
Berdasarkan ciri tersebut korupsi bisa diklasifikasikan menjadi tujuh bentuk, yaitu merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi. berdasarkan berbagai penjelasan korupsi tersebut apakah maladministrasi juga korupsi?.
Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan, etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Maladministrasi ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lainnya. Bukan hanya pemerintahan tindakan maladministrasi juga dilakukan oleh BUMN, BUMD, BHMN maupun badan swasta atau perseroan.
Pada dasarnya maladministrasi merupakan bagian dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Akan tetapi Ombudsman RI memiliki kriteria menjelaskan bentuk-bentuk maladministrasi. Maka dari itu penting sekali bagi masyarakat untuk mengenali bentuk-bentuk maladministrasi sehingga bisa memahami maladministrasi yang terjadi pada dirinya ketika mendapatkan pelayanan publik.
Terdapat sepuluh bentuk maladministrasi menurut Ombudsman RI berdasarkan Peraturan Ombudsman RI Nomor 48 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang tata cara penerimaan, pemeriksaan dan penyelesaian laporan, yaitu:
Penundaan berlarut merupakan kalimat terjemahan dari undue delay (memberikan pelayanan dengan mengulur-ngulur waktu), tidak memberi pelayanan, tidak memiliki kompetensi (pelaksana layanan publik memiliki kualifikasi tidak sesuai dengan tugas dan fungsi), penyalahgunaan wewenang (pelaksana layanan publik memberikan layanan karena kepentingan pribadi), permintaan imbalan (pungutan liar), penyimpangan prosedur (tidak sesuai SOP), pelayanan tidak patut (bertindak tidak sopan), berpihak satu pihak (berpihak), konflik kepentingan, dan diskriminatif dalam pelayanan (tidak memberikan pelayanan secara baik).
Berdasarkan penjelasan tersebut bahwa diharapkan kita menjadi tahu dan paham apakah yang dilakukan atau diterima oleh kita dalam pelayanan publik di pemerintahan selama ini sudah benar dan tepat atau tidak. Diharapkan masyarakat yang menjadi korban maladministrasi dapat menyampaikan kepada Ombudsman RI karena akan menindaklanjuti aduan masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam pasal 18 huruf g dan h Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Ini adalah harapan baru untuk rakyat, sinergi melawan korupsi dengan jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil. Jadi, #KawanAksi, mari berperan aktif dalam memerangi korupsi. #Selamat Hari Antikorupsi Sedunia 2023.
Penulis: Sania Fatricia (Mahasiswa Magister Administrasi Publik Fisip Unsri)