JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Memasuki masa 100 hari kerja dalam Kabinet Merah Putih, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyoroti penertiban 537 perusahaan atau badan hukum yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa Hak Guna Usaha (HGU).
Hal ini disampaikan dalam rapat kerja perdana dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu (30/10/2024).
“Sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak, dengan besaran yang saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang menertibkan dan mengevaluasi, menahan sementara proses pengajuan pendaftaran maupun penerbitan HGU-nya,” tegas Menteri Nusron usai memaparkan program kerja 100 harinya di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat.
Menurut Nusron, tindakan perusahaan yang terus beroperasi tanpa izin mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan.
“Itu yang kami bahas. Bukan berarti setelah mereka membayar denda, otomatis mendapatkan HGU. Keputusan final nanti tergantung pada itikad baik perusahaan dan sikap pemerintah,” jelasnya.
Berdasarkan data dari tahun 2016 hingga Oktober 2024, tercatat ada 537 perusahaan kelapa sawit yang memiliki IUP tetapi tidak memiliki HGU.
“Penertiban ini harus tuntas dalam 100 hari ke depan. Jika ditotal, luasannya mencapai 2,5 juta hektare,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.
Penertiban ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan, khususnya Keputusan Mahkamah Konstitusi pada 27 Oktober 2016 terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, terutama Pasal 41.
“Sebelumnya, perusahaan cukup memiliki IUP atau HGU untuk menanam kelapa sawit. Namun, dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi, perusahaan wajib memiliki keduanya, yaitu IUP dan HGU,” pungkas Menteri Nusron. (*)