OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKI kepada Kejari OKI dilakukan guna memastikan tertib administrasi dalam pengelolaan aset kendaraan dinas.
Kini, Kejari OKI menerima pengembalian tiga (3) unit mobil, yakni minibus HIC, Fortuner, dan Alphard dari mantan Bupati OKI, H. Iskandar SE. Penyerahan dilakukan melalui Bagian Umum Setda OKI dan berlangsung di halaman Kejari OKI, Kamis (10/4/2025).
“Terkait dengan mandat yang kami terima untuk melakukan penertiban aset, khususnya kendaraan bermotor milik Pemkab OKI, hari ini kami menerima 3 unit kendaraan. Kemarin juga kami menerima 1 unit dari Dinas Kesehatan,” ujar Kajari OKI, Hendri Hanafi SH MH.
Ia menambahkan, pihaknya menargetkan pada tanggal 14 April 2025 nanti, beberapa kendaraan yang belum berada ditempat semestinya dapat diserahkan kepada pemerintah daerah melalui Kejari OKI selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Untuk 3 kendaraan hari ini, kami terima dari Kepala Bagian Umum, dimana sebelumnya kendaraan tersebut berada di pihak lain. Kami mengimbau kepada pihak-pihak yang masih menguasai kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya agar segera menyerahkan kepada kami untuk dikembalikan ke pemda,” tegas dia.
Dijelaskannya, ketiga unit kendaraan tersebut sebelumnya berada di pihak lain. Oleh karena itu, Kejari OKI melakukan upaya agar yang bersangkutan dapat segera mengembalikannya.
“Hari ini kami baru menerima 3 unit, dan Insya Allah masih ada 3 unit lagi, yakni 2 unit Pajero dan 1 unit Fortuner yang akan dikembalikan oleh pihak yang sama,” tambahnya.
“Mengenai pihak yang menyerahkan ketiga kendaraan ini, silahkan tanyakan langsung kepada Kepala Bagian Umum Setda OKI, Bapak Iska. Namun yang jelas, pada 14 April 2025 nanti, ada sekitar 15 sampai 20 kendaraan dari berbagai pihak yang akan diserahkan kepada kami,” tandasnya.
Untuk aset kendaraan dinas, tahap pertama pihaknya telah mengembalikan 18 unit kendaraan ke Pemkab OKI. Kini sudah ada 4 unit kendaraan ditangan Kejari.
“Mudah-mudahan pada tanggal 15 April 2025, semua kendaraan sudah bisa diterima dan dikembalikan ke Pemkab OKI,” ungkapnya.
“Kami di Kejari OKI mendukung penuh pemda, apalagi kondisi keuangan saat ini tengah mengalami defisit. Bahkan, Pak Bupati menolak penganggaran mobil baru untuk kendaraan dinasnya, karena pemerintah juga harus memprioritaskan layanan bagi masyarakat,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, Kejari OKI akan mendukung penuh program-program yang dicanangkan oleh Bupati Muchendi, khususnya penertiban aset daerah.
“Saat ini kami terus menelusuri siapa penguasa barang tersebut, Alhamdulillah beberapa diantaranya telah ditemukan,” ujarnya lagi.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Setda OKI, Ika Yuska Putra mengatakan, bahwa 3 unit kendaraan tersebut bukan baru dikembalikan. Menurutnya, saat Pak Iskandar mengakhiri masa jabatannya, kendaraan-kendaraan itu sudah dikembalikan dan tercatat dalam berita acara.
“Namun karena masih diperlukan, maka kendaraan itu dipinjam pakaikan selama beliau masih beraktivitas disini. Dan mengingat adanya surat permintaan inventaris barang melalui Bagian Aset, maka kendaraan ini dikembalikan atau didatangkan kembali. Bukan berarti beliau dipaksa mengembalikannya,” jelas dia.
“Jadi pada saat terakhir masa jabatan Pak Iskandar, kalau tidak salah saat upacara, mobil telah dikembalikan dan ada berita acaranya. Begitu juga dengan Pak Shodiq, penyerahannya juga dilakukan ke pemda. Setelah itu, kendaraan digunakan kembali karena kemungkinan beliau masih membutuhkannya,” pungkas dia. (Ludfi)