Beranda Hukum & Kriminal 2 Tersangka Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Resmi Ditahan

2 Tersangka Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Resmi Ditahan

120
0
BERBAGI

PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM  – Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan tahap ll atau penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap 2 orang tersangka berinisial DK dan NW, terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Yogyakarta.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, pada hari ini tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan tahap ll atau penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap 2 orang tersangka.

“Dua tersangkanya yaitu DK (notaris Kota Yogyakarta) dan NW (oknum pegawai BPN Kota Yogyakarta), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta,” jelas Vanny melalui siaran pers, Jumat (31/5/2024).

Vanny menjelaskan, para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 31 Mei 2024 sampai dengan tanggal 19 Juni 2024. Untuk tersangka DK ditahan di Lapas Perempuan Klas IIA Palembang, sedangkan tersangka NW ditahan di Rutan Palembang.

“Setelah dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang,“ terang Vanny.

Vanny menambahkan, sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya bahwa modus operandi dari para tersangka DK selaku notaris Kota Yogyakarta telah membuat perikatan jual beli dan akta jual beli antara tersangka MR (almarhum) dan tersangka ZT selaku Kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan, serta sebidang tanah di Jalan Puntodewo Yogyakarta (Asrama Mahasiswa Mesuji).

Sedangkan peranan tersangka NW yaitu adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek.

“Setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang,” pungkas dia. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here